-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemprov Sulsel Terapkan 5 Aturan Atasi Antrean BBM, Ada Ganjil-Genap hingga Digitalisasi

Minggu, September 13, 2026 | 7:03:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T14:38:31Z

 

Ilustrasi - lima langkah baru provinsi Sulawesi Selatan atasi antrean BBM. (Topterkini/modified by AI)


Topterkini.com, MAKASSAR — Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel mengambil langkah khusus. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Sulsel meminta PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan sejumlah penataan untuk mengurangi kepadatan antrean sekaligus memastikan BBM bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat.


Langkah tersebut tertuang dalam surat bernomor 670/2478/DESDM yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, S.Hut., M.M., pada 12 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.


Ada lima kebijakan utama yang diminta Pemprov Sulsel untuk diterapkan di SPBU wilayah Sulawesi Selatan.


Kebijakan itu mulai dijalankan pada 13 September hingga 20 September 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan.


Ganjil-Genap untuk BBM Subsidi


Aturan pertama adalah penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi. Pelayanan pengisian akan disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.


Skema tersebut diharapkan mampu membagi arus kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan pengguna BBM subsidi dalam waktu bersamaan.


Pemprov Sulsel menilai pengaturan akses menjadi salah satu langkah yang diperlukan untuk mengendalikan tingginya permintaan BBM bersubsidi di tengah antrean yang terjadi di sejumlah SPBU.


Truk Diarahkan Mengisi BBM pada Malam Hari


Pemprov Sulsel meminta pengisian BBM bagi kendaraan truk dialihkan ke malam hari. Dengan demikian, kendaraan berukuran besar tidak bersamaan menggunakan fasilitas SPBU dengan kendaraan pribadi pada jam aktivitas masyarakat.


Pengaturan ini diharapkan membuat arus kendaraan di sekitar SPBU lebih lancar pada siang hari. Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan posisi Sulawesi Selatan sebagai salah satu wilayah strategis dalam pergerakan logistik menuju kawasan Indonesia Timur.


Isi BBM Subsidi Jika Indikator Tinggal Satu Bar


Aturan ketiga menyangkut kendaraan pribadi. Pemprov Sulsel meminta pengisian BBM subsidi dilakukan ketika indikator bahan bakar kendaraan menunjukkan satu bar atau kurang.


Pembatasan tersebut bertujuan mencegah pengisian berulang oleh kendaraan yang sebenarnya masih memiliki persediaan BBM cukup.


Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi frekuensi kendaraan kembali mengantre sekaligus meredam potensi panic buying.


Setiap Nozzle Wajib Dilayani Operator


Pemprov Sulsel juga menyoroti pelayanan di SPBU. Setiap nozzle yang tersedia diminta dapat beroperasi secara optimal dan dilengkapi operator yang mencukupi.


SPBU yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, apabila tidak dilakukan perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih oleh Pertamina dan izin operasionalnya akan dievaluasi.


Persoalan antrean tidak semata-mata dipandang sebagai masalah ketersediaan BBM, tetapi juga berkaitan dengan kecepatan dan kapasitas pelayanan SPBU.


Mobil Tangki Ditambah, Antrean Didigitalisasi


Kebijakan kelima diarahkan pada penguatan distribusi dan pelayanan. Pertamina diminta menambah armada Mobil Tangki (MT) untuk menjaga pasokan BBM ke SPBU, terutama ketika terjadi peningkatan permintaan.


Selain itu, sistem digitalisasi antrean diminta diperkuat agar pengaturan kendaraan di SPBU dapat dilakukan secara lebih tertib dan terukur.


Pemprov Sulsel juga meminta pengawasan terhadap jam operasional SPBU ditingkatkan, termasuk memastikan SPBU yang ditetapkan beroperasi selama 24 jam benar-benar memberikan pelayanan secara efektif.


Berlaku Mulai Hari Ini


Lima kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 13 September 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 20 September 2026. Setelah masa pelaksanaan awal, Pemprov Sulsel bersama Pertamina dan pemangku kepentingan terkait akan melakukan evaluasi.


Evaluasi akan menjadi penentu apakah kebijakan tersebut efektif mengurangi antrean, mempercepat pelayanan, menjaga ketersediaan BBM, serta memperbaiki sistem distribusi di SPBU.


Bagi masyarakat, keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan terlihat dari satu hal sederhana: apakah antrean menjadi lebih pendek dan waktu tunggu untuk mendapatkan BBM semakin singkat.


Jika lima langkah tersebut berjalan efektif, penataan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek menghadapi antrean, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan.**

×
Berita Terbaru Update