![]() |
| Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Dr. H. Puji Raharjo, S.Ag., M.Hum. (Foto: haji.go.id) |
Topterkini.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) meningkatkan langkah antisipasi menyusul terganggunya operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau sejak 6 September 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan, memastikan pelayanan tetap berjalan, serta memberikan perlindungan kepada jemaah umrah yang mengalami kendala perjalanan. Kemenhaj juga menginstruksikan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan PPIU agar segera melakukan mitigasi serta memastikan seluruh jemaah terdampak memperoleh pendampingan hingga perjalanan dapat dilanjutkan dengan aman.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi dasar utama dalam setiap keputusan, baik terkait keberangkatan, kepulangan, transit, perubahan jadwal, maupun pengalihan rute penerbangan.
“Kami meminta jemaah tetap tenang dan senantiasa berkomunikasi dengan travel masing-masing. PPIU wajib menyampaikan informasi yang cepat, jelas, dan akurat mengenai kondisi penerbangan serta langkah penanganan yang dilakukan,” ujar Puji di Jakarta.
Ia menambahkan, PPIU harus memastikan pelayanan kepada jemaah tidak terhenti meskipun terjadi penundaan keberangkatan atau kepulangan. Kebutuhan akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan, dan keperluan dasar lainnya harus tetap dipenuhi sampai perjalanan kembali memungkinkan.
Selain itu, PPIU diminta memperkuat koordinasi dengan maskapai, pengelola bandara, otoritas penerbangan, penyedia layanan di Arab Saudi, serta pihak terkait lainnya. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh kepastian jadwal sekaligus menyiapkan alternatif perjalanan bagi jemaah yang terdampak.
Kemenhaj juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait guna memantau perkembangan situasi penerbangan. Penanganan jemaah diharapkan dapat berlangsung secara terpadu dan tidak menimbulkan ketidakpastian pelayanan.
Perhatian khusus diberikan kepada jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara transit akibat perubahan atau pembatalan penerbangan. PPIU diminta memastikan mereka tetap mendapatkan pendampingan, informasi, dan pelayanan yang memadai hingga dapat melanjutkan perjalanan ke Tanah Air.
“Jemaah yang berada di Arab Saudi maupun di negara transit harus tetap terpantau dan memperoleh pelayanan yang layak. Tidak boleh ada jemaah yang kehilangan pendampingan atau tidak mendapatkan kepastian penanganan,” tegas Puji.
Untuk jemaah yang belum berangkat, Kemenhaj meminta PPIU menyesuaikan atau menunda jadwal apabila kondisi penerbangan dan bandar udara belum memungkinkan. Keberangkatan hanya dilakukan setelah terdapat kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan, serta kesiapan seluruh layanan perjalanan.
PPIU juga diwajibkan menyediakan kanal komunikasi atau narahubung yang aktif dan mudah dihubungi oleh jemaah maupun keluarga. Saluran tersebut harus dapat memberikan informasi mengenai status penerbangan, perubahan jadwal, lokasi jemaah, serta langkah penanganan secara cepat.
Setiap perubahan jadwal, pembatalan penerbangan, pengalihan rute, keterlambatan kepulangan, maupun kondisi lain yang berdampak signifikan terhadap jemaah harus segera ditangani dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenhaj juga mengajak asosiasi PIHK dan PPIU memperluas koordinasi kepada seluruh penyelenggara, termasuk yang berada di luar keanggotaan asosiasi. Dengan demikian, penanganan jemaah terdampak dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kemenhaj akan terus memantau perkembangan situasi. Keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan jemaah harus menjadi prioritas sampai seluruh rangkaian perjalanan selesai dengan aman,” pungkas Puji.**
Sumber: Diolah dari Siaran Pers haji.go.id
