-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Saldo Minimum Nasabah Prioritas BNI, BRI, dan Bank Mandiri

Rabu, September 09, 2026 | 9:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T15:08:43Z

 

Ilustrasi: saldo minimum untuk nasabah BNI, BRI, dan Bank Mandiri. (Dok. Topterkini/Modified by AI)


Topterkini.com  Menjadi nasabah prioritas di bank memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari layanan eksklusif hingga kemudahan dalam mengakses berbagai produk keuangan. Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis karena setiap bank memiliki persyaratan dana yang berbeda.


Nasabah prioritas biasanya memperoleh layanan khusus, seperti ruang pelayanan tersendiri, pendampingan dari petugas bank, serta fasilitas transaksi tanpa antrean. Beberapa bank juga menawarkan layanan konsultasi keuangan, akses investasi, dan peluang memperoleh penawaran kredit dengan suku bunga yang kompetitif.


Besaran dana yang harus disiapkan pun bervariasi. Berikut gambaran ketentuan saldo atau penempatan dana minimum pada sejumlah bank besar di Indonesia.


1. BNI


Untuk masuk kategori BNI Emerald, nasabah perlu memiliki dana minimum Rp1 miliar. Sementara itu, layanan BNI Private ditujukan bagi nasabah dengan penempatan dana yang lebih besar, yaitu sedikitnya Rp15 miliar.


Perbedaan kategori tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat layanan yang dipilih, semakin besar pula dana yang perlu ditempatkan sesuai ketentuan bank.


2. BRI


Nasabah yang ingin memperoleh layanan BRI Prioritas perlu memenuhi ketentuan saldo tabungan minimal Rp1 miliar.


BRI juga menyediakan Sentra Layanan Prioritas (SLP) sebagai fasilitas khusus untuk memberikan pelayanan yang lebih nyaman dan personal.


Selain itu, pemegang BRI Prioritas Debit Card dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti layanan perencanaan keuangan dan investasi, perencanaan dana pensiun, serta batas transaksi yang lebih tinggi.


Kartu tersebut juga menawarkan layanan one stop banking, keistimewaan eksklusif dari Premium Debit Mastercard, dan advisory service untuk membantu kebutuhan pengelolaan keuangan nasabah.


3. Bank Mandiri


Untuk layanan prioritas, Bank Mandiri menetapkan ketentuan saldo atau penempatan dana dalam kisaran Rp1 miliar hingga Rp20 miliar.


Nasabah juga harus memiliki total penempatan dana minimal Rp1 miliar atau ekuivalen. Dana tersebut dapat berasal dari berbagai produk, seperti tabungan, giro, deposito, maupun investasi yang tersedia dan ditawarkan oleh Bank Mandiri.


Selain memenuhi ketentuan dana, calon nasabah juga diwajibkan memiliki rekening perorangan berupa tabungan atau giro rupiah.


Persyaratan menjadi nasabah prioritas berbeda-beda pada setiap bank. BNI, BRI, dan Bank Mandiri sama-sama menetapkan batas dana minimum, tetapi kategori layanan dan fasilitas yang diberikan dapat berbeda.


Karena ketentuan dapat berubah, calon nasabah sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi bank sebelum melakukan penempatan dana.***

×
Berita Terbaru Update