-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Memotret Nasib Guru di Altar Birokrasi

Sabtu, Agustus 22, 2026 | 5:21:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-23T00:55:08Z

 

Ilustrasi guru honorer dan PPPK yang menanti kejelasan status dan masa mereka. (Foto: Dok. Topterkini.com/net redesain)


TOPTERKINI.com  Masa depan ratusan ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di Indonesia, akhirnya menemukan titik terang. Hal ini terjadi menyusul adanya keputusan bersama antara DPR RI dan pemerintah tentang penetapan pengalihan status guru PPPK daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Demikian pula adanya komitmen pengisian formasi PPPK paruh waktu serta peluang terbuka untuk mengikuti seleksi CPNS. 


Terobosan baru ini seharusnya diapresiasi sebagai langkah nyata untuk lebih memanusiakan kaum pendidik. Selain itu, kebijakan ini dapat melepaskan mereka dari problematika ketidakpastian anggaran daerah.


Lihatlah sejauh ini bagaimana nasib para guru honorer seperti digantung di atas ranting rapuh dan lapuk. Mereka yang telah menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi seringkali masih menjadi korban dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah.


Banyak diantara mereka harus menunggu lama karena tertunda Surat Keputusan (SK). Tidak sedikit pula yang terpaut kemacetan pencairan gaji PPPK Guru yang disebabkan oleh beban anggaran lokal. Bahkan masih banyak sisi-sisi kelam dari perjalanan mereka meniti karir dan dijumpai pada setiap daerah di Indonesia.


Melalui kebijakan pengalihan status mereka menjadi pegawai pusat, maka pembiayaan yang langsung ditangani oleh APBN akan memberikan jaminan stabilitas pendapatan. Bahkan mereka mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat.


Kebijakan baru pemerintah RI tersebur, tentu bukan sekadar sebuah jaminan kepastian finansial, namun lebih jauh dapat menepis stigma negatif posisinya yang kerap disebut "kasta kedua". Melalui regulasi baru melalui kelonggaran aturan, maka otomatis mereka karier yang lebih adil. 


Berdasarkan pembaruan sistem kepegawaian, guru PPPK paruh waktu akan dinaikkan statusnya menjadi penuh waktu, sedangkan mereka yang memenuhi syarat PPPK penuh waktu diberi karpet merah untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil.


Penerapan skema transisi dengan model seperti itu, akan menumbuhkan kembali asa bagi karier jangka panjang dan jaminan hari tua yang selama telah lama mereka idamkan bersama.


Meskipun demikian, di balik kabar menggembirakan tersebut, menyisakan persoalan teknis dalam pelaksanaan seleksi PPPK. Belum lama ini Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 140.000 guru honorer yang datanya belum terakomodasi dalam basis data kelulusan berkala. 


Hal tersebut tetap menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, tidak boleh melupakan nasib mereka yang berada di luar filter administrasi negara masa lampau.


Akhirnya, harus kita menyadari bersama bahwa menyelamatkan nasib guru melalui regulasi baru dan sistem tata kelola ASN yang sehat, merupakan kunci utama untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Dengan kata lain, kesepakatan politik tersebut harus menjadi sesuatu yang nyata terimplementasikan dan tidak sebaliknya hanya menjadi janji-janji politik di atas kertas birokrasi yang tak terbukti.**

×
Berita Terbaru Update